
Batam, sentinelpraja.com – Dugaan dampak aktivitas cut and fill (pematangan lahan) di sekitar Perumahan Bukit Indah Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, kini menjadi sorotan serius. Bukan hanya karena sejumlah rumah warga dilaporkan mengalami keretakan, pecahnya lantai keramik, hingga kerusakan pada bagian bangunan, tetapi juga karena persoalan tersebut dinilai telah menyentuh aspek keselamatan jiwa penghuni serta hak-hak konsumen yang membeli rumah dengan harapan memperoleh hunian yang aman dan layak.
Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas pematangan lahan tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan kawasan yang dilakukan oleh PT Menorah Bangun Properti, pengembang Perumahan Bukit Indah Piayu yang berada di bawah naungan Mahkota Property Group. Perusahaan tersebut diketahui berkantor di Komplek Ruko Mahkota Raya Blok B Nomor 7–8, Batam Center, serta tercatat sebagai anggota Real Estate Indonesia (REI) dan terdaftar dalam sistem Sikumbang BP Tapera sebagai penyedia rumah subsidi maupun rumah komersial.
Ironisnya, di tengah status perusahaan sebagai pengembang resmi, sejumlah penghuni justru mengaku rumah yang mereka tempati mengalami kerusakan setelah aktivitas alat berat berlangsung di kawasan yang berbatasan langsung dengan permukiman.
Kerusakan yang dikeluhkan warga bukan sekadar persoalan estetika bangunan. Retaknya dinding dan bagian konstruksi rumah dikhawatirkan menjadi indikasi adanya gangguan terhadap struktur bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan penghuni apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan teknis secara independen.
Dalam investigasi yang dilakukan awak media, sejumlah warga juga mengaku sempat diminta menghapus video yang mereka unggah di media sosial setelah memperlihatkan kondisi rumah yang mengalami kerusakan. Mereka mengaku dijanjikan adanya penggantian atau perbaikan rumah, namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai bentuk pertanggungjawaban tersebut.
Informasi tersebut semakin memperkuat desakan agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan dampak aktivitas pembangunan tersebut.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau, Lagat Siadari, saat dimintai tanggapan melalui pesan singkat menyampaikan keprihatinannya.
“Wah ini sepertinya sudah membahayakan. Saya sarankan agar masyarakat menyampaikan pengaduan ke BP Batam, Direktorat Pengendalian Kawasan di bawah Deputi III. Suratnya ditembuskan ke Ombudsman Kepri,” tulis Lagat kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara warga dan pengembang, melainkan telah memasuki ranah pengawasan pelayanan publik dan keselamatan masyarakat yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah.
Sementara itu, awak media juga telah meminta konfirmasi kepada Dirreskrimsus Polda Kepri mengenai kemungkinan adanya unsur pidana apabila benar kerusakan rumah warga diakibatkan oleh aktivitas pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan hukum atau mengabaikan aspek keselamatan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Di sisi lain, Ketua Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., menegaskan bahwa aktivitas pematangan lahan tidak boleh dilakukan tanpa seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila suatu kegiatan pembangunan dilakukan tanpa kelengkapan perizinan atau mengabaikan standar teknis sehingga mengakibatkan kerusakan rumah warga dan membahayakan keselamatan manusia, maka persoalan tersebut tidak lagi semata-mata menjadi sengketa perdata, melainkan berpotensi memasuki ranah pidana.
“Apabila pematangan lahan dilakukan tanpa dokumen perizinan yang lengkap dan akibat pekerjaan tersebut membahayakan jiwa manusia maupun merugikan konsumen, maka proses hukum pidana harus ditegakkan. Penghuni sebagai konsumen juga berhak melaporkan persoalan ini kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia untuk memperoleh perlindungan hukum,” tegas Wisnu.
Selain dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan hidup, kasus ini juga dinilai berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen untuk memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat barang atau jasa yang diterima.
Publik kini menunggu langkah nyata dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, aparat penegak hukum, serta instansi teknis untuk memastikan apakah aktivitas cut and fill tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan, kajian teknis, dan standar keselamatan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administratif, kelalaian teknis, atau unsur pidana yang menyebabkan kerusakan rumah warga dan mengancam keselamatan penghuni, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional tanpa membedakan status maupun skala perusahaan pengembang.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Menorah Bangun Properti selaku pengembang Perumahan Bukit Indah Piayu belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan awak media terkait dugaan dampak aktivitas cut and fill, kerusakan rumah warga, serta bentuk pertanggungjawaban kepada para penghuni. Mediabatam.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengembang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
