Batam – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi izin di kawasan Kampung Jabi, Kota Batam, kembali beroperasi dan memicu sorotan publik. Meski isu aktivitas tersebut telah lama menjadi perhatian, hingga kini kegiatan penambangan diduga masih terus berlangsung tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat di lapangan.
Berdasarkan pantauan, sejumlah truk bermuatan pasir tampak keluar masuk dari lokasi tambang. Aktivitas pengangkutan material tersebut diduga telah berlangsung kembali selama hampir dua bulan terakhir dan lebih dominan dilakukan pada malam hari.
Seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi mengatakan aktivitas penambangan biasanya dimulai sekitar pukul 21.00 WIB hingga melewati tengah malam.
«”Mereka mainnya malam hari, Pak. Biasanya mulai sekitar jam sembilan malam sampai lewat tengah malam,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Yang menjadi perhatian masyarakat, truk-truk bermuatan pasir tersebut diduga melintasi ruas jalan di depan Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau hampir setiap malam. Namun, hingga kini aktivitas tersebut disebut masih terus berjalan tanpa adanya penghentian yang terlihat.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar aktivitas pertambangan itu tidak mengantongi izin resmi, mengapa operasionalnya dapat berlangsung secara terbuka dan nyaris setiap malam? Di mana fungsi pengawasan dari instansi yang berwenang? Mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu seolah berjalan tanpa hambatan?
Aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, serta merusak ekosistem di kawasan sekitar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas aktivitas tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, instansi yang membidangi sektor pertambangan, serta pihak yang diduga mengelola lokasi tambang guna memperoleh penjelasan mengenai status perizinan dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

