BATAM, sentinelpraja.com – Aktivitas pengiriman barang yang diduga tidak dilengkapi dokumen kepabeanan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kegiatan tersebut terpantau berlangsung di Pelabuhan Pantai Kebun, kawasan Jembatan 4 Barelang, Kota Batam.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat sejumlah truk kontainer dan truk boks silih berganti memasuki area pelabuhan untuk menurunkan berbagai jenis barang yang diduga akan dikirim keluar wilayah Batam menggunakan kapal laut.
Aktivitas bongkar muat berlangsung cukup ramai. Namun, belum terlihat adanya pemeriksaan terbuka maupun pengawasan yang mencolok dari instansi berwenang terhadap barang-barang yang akan diberangkatkan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan yang berlaku di kawasan perdagangan bebas Batam. Sebagaimana diketahui, setiap barang yang keluar dari kawasan bebas menuju daerah pabean lainnya wajib memenuhi ketentuan administrasi dan kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan.
Apabila benar terdapat pengiriman barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, serta membuka peluang terjadinya penyelundupan barang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan aparat kepolisian, segera melakukan penyelidikan untuk memastikan legalitas aktivitas pengiriman barang di Pelabuhan Pantai Kebun Jembatan 4 Barelang.o
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola pelabuhan maupun otoritas Bea Cukai terkait aktivitas pengiriman barang tersebut. Media ini akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.



