Abaikan Legalitas Dan Hak Pekerja.Tata Kelola Dan Jasa Pengamanan Harbour Bay Batam Menjadi Sorotan’

Oplus_131072

Batam – Tata kelola jasa pengamanan di kawasan Harbour Bay Batam yang berada di bawah pengelolaan Citra Buana Group kembali menjadi sorotan publik. Seorang mantan anggota satuan pengamanan (security) mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum maupun instansi pengawas, mulai dari aspek legalitas perusahaan, perlindungan tenaga kerja, hingga dugaan lemahnya pengawasan di kawasan pelabuhan internasional tersebut.

Kepada media, narasumber yang mengaku pernah bertugas di lingkungan pengamanan Harbour Bay menyampaikan bahwa perusahaan penyedia jasa pengamanan yang beroperasi di kawasan tersebut diduga belum memiliki legalitas operasional yang lengkap sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).

Menurut pengakuan narasumber, perusahaan yang disebut sebagai PT PGN dengan Direktur Utama berinisial H, yang disebut sebagai orang dekat pemilik Citra Buana Group, diduga tetap memperoleh proyek penyediaan tenaga pengamanan di lingkungan Harbour Bay meskipun legalitas operasionalnya dipersoalkan.

Ia menduga perusahaan tersebut hanya memiliki dokumen administrasi tertentu, sementara izin operasional yang menjadi syarat utama bagi badan usaha jasa pengamanan masih belum dapat dipastikan status keaktifannya.
“Jasa pengamanan bukan usaha biasa. Ada regulasi ketat yang mengatur mulai dari izin operasional, pelatihan personel, hingga pengawasan oleh institusi kepolisian. Karena itu legalitas perusahaan harus benar-benar jelas,” ujar narasumber.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka operasional perusahaan berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur penyelenggaraan usaha jasa pengamanan serta dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

Selain persoalan legalitas perusahaan, narasumber juga mengungkap dugaan pelanggaran terhadap hak-hak tenaga kerja. Ia menyebut terdapat personel keamanan yang telah bekerja dalam kurun waktu cukup lama namun diduga belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

Jika dugaan tersebut benar, perusahaan berpotensi melanggar kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja. Kondisi tersebut dinilai dapat merugikan tenaga keamanan apabila mengalami kecelakaan kerja maupun risiko lainnya selama menjalankan tugas.

Sorotan lainnya menyangkut penggunaan atribut dan seragam satuan pengamanan oleh perusahaan yang legalitas operasionalnya masih dipersoalkan. Narasumber menilai penggunaan atribut resmi satuan pengamanan seharusnya dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penggunaan atribut security tanpa didukung legalitas usaha yang lengkap dapat menimbulkan persoalan tersendiri dan perlu menjadi perhatian aparat pengawas,” katanya.

Tak hanya itu, narasumber juga menyinggung dugaan adanya aktivitas pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural melalui pelabuhan di kawasan Harbour Bay. Dugaan tersebut dikaitkan dengan sejumlah pengungkapan kasus PMI ilegal yang sebelumnya pernah dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat bukti yang secara langsung menghubungkan dugaan praktik tersebut dengan perusahaan jasa pengamanan yang dimaksud. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman, verifikasi, dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah pihak juga menyoroti bahwa kawasan Harbour Bay dan Citra Buana Group beberapa kali menjadi perhatian publik dalam berbagai pemberitaan terkait dugaan persoalan pengelolaan kawasan, mulai dari dugaan pengelolaan pulau tanpa kelengkapan dokumen perizinan, penggunaan tenaga pengamanan yang legalitasnya dipersoalkan, hingga isu pelabuhan Harbour Bay yang diduga dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan PMI nonprosedural. Meski demikian, setiap dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan oleh aparat berwenang.

Munculnya berbagai informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan jasa pengamanan yang beroperasi di salah satu kawasan strategis dan pintu masuk internasional di Kota Batam. Transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan hak-hak pekerja dinilai menjadi aspek penting yang harus dipenuhi oleh setiap badan usaha jasa pengamanan.

Sebelum berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Utama PT PGN berinisial H melalui saluran komunikasi yang tersedia dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait status legalitas perizinan perusahaan, dugaan kepatuhan terhadap ketentuan BUJP, serta perlindungan tenaga kerja. Namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas konfirmasi yang diajukan media.

Selain itu, manajemen Harbour Bay maupun Citra Buana Group juga belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan narasumber. Redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Direktorat Binmas Polri yang membidangi pembinaan BUJP, Dinas Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi secara berimbang.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT PGN, Direktur Utama berinisial H, manajemen Harbour Bay, Citra Buana Group maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *