LAHAN PERMATA REGENCY KEMBALI DISOROT: LIK KHAI PERNAH TERSERET POLEMIK DAS BALOI, PUBLIK PERTANYAKAN TUKAR GULING

Pertanyaan Publik Menguat: Jika Benar Tukar Guling, Mana Dokumen dan Dasar Hukumnya?

BATAM Sentinelpraja .com — Polemik kawasan di sekitar Jalan Clubhouse Permata Regency, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, kembali menyita perhatian. Dokumentasi lapangan menunjukkan kondisi kawasan yang perlu mendapat penjelasan serius, terutama terkait perubahan permukaan lahan, keberadaan aliran air, serta aktivitas penataan di sekitar lokasi.

Persoalan ini bukan sekadar soal tanah kosong.

Sebelumnya, kawasan tersebut pernah menjadi sorotan dalam polemik penimbunan DAS Baloi. Nama Lik Khai juga pernah muncul dalam proses hukum terkait perkara tersebut. Namun, terlepas dari proses dan tuduhan yang pernah muncul, pertanyaan publik hari ini justru mengarah pada status dan riwayat lahan.

Apakah pernah terjadi tukar guling?
Jika memang pernah, publik berhak mengetahui siapa pihak yang melakukan, kapan prosesnya, berapa luas lahannya, apa objek penggantinya, berapa nilai atau dasar penilaiannya, serta dokumen resmi apa yang menjadi dasar transaksi atau perubahan status tersebut.

Jika tidak pernah terjadi tukar guling, maka pertanyaan berikutnya jauh lebih sederhana tetapi sangat mendasar:
Atas dasar apa penguasaan dan pemanfaatan kawasan tersebut dilakukan?

Pemko Batam sebelumnya menyatakan kawasan yang menjadi polemik merupakan aset Pemko dan berkaitan dengan kawasan drainase. Karena itu, status aset dan batas kawasan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Jangan sampai persoalan aset publik hanya menjadi wilayah abu-abu yang sulit ditelusuri.

Sentinelpraja.com mendesak Pemko Batam, BP Batam dan instansi pertanahan terkait membuka dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut. Publik tidak membutuhkan jawaban normatif. Yang dibutuhkan adalah data, peta, batas lahan, riwayat penguasaan, serta dokumen resmi apabila memang pernah terjadi tukar guling.

Sebab jika semuanya telah sesuai aturan, membuka dokumen seharusnya bukan perkara sulit.

Sebaliknya, jika memang tidak pernah ada tukar guling, pemerintah juga harus menjelaskan secara terang bagaimana status lahan tersebut dan siapa yang memiliki kewenangan atas pemanfaatannya.

Pertanyaan publik kini semakin tajam:

TUKAR GULING ITU PERNAH TERJADI ATAU TIDAK?

KALAU PERNAH, MANA DOKUMENNYA?

KALAU TIDAK PERNAH, ATAS DASAR APA LAHAN TERSEBUT DIMANFAATKAN?

Sentinelpraja.com akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *