BATAM, Sentinelpraja.com — Aktivitas yang diduga merupakan penambangan pasir di kawasan Bukit Aladin, Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan. Kegiatan tersebut disebut warga semakin marak dan memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas, perizinan, serta pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dari pantauan di lokasi, terlihat alat berat jenis excavator sedang beroperasi di area tanah merah yang telah mengalami pengerukan. Selain itu, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat pula aktivitas penggunaan mesin penyedot pasir di kawasan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah kegiatan pengerukan dan pengambilan material tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan? Jika memiliki izin, siapa pemegang izin dan bagaimana batas serta ketentuan operasionalnya?
Yang juga menjadi perhatian adalah dugaan belum optimalnya pengawasan terhadap aktivitas tersebut. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan, status lahan, dokumen lingkungan, serta izin pertambangan apabila memang terdapat aktivitas pengambilan pasir.
Masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait memberikan penjelasan secara terbuka. Jika kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan, publik mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku, bukan dibiarkan berlangsung tanpa kejelasan.
Sentinelpraja.com akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang bagi pihak pengelola kegiatan maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi.






