
BATAM – Sentinelpraja.com, Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga ilegal di kawasan Pelabuhan Sambau, Nongsa, Batam, kembali menjadi sorotan. Di tengah aktivitas pemindahan solar dari kapal ke darat, muncul dugaan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang disebut-sebut berada di sekitar lokasi dan memberikan pengamanan.
Informasi mengenai dugaan “bekking” tersebut diperoleh awak media saat melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah masyarakat di sekitar kawasan pelabuhan. Beberapa warga menyebut nama-nama tertentu yang diduga merupakan aparat dan disebut kerap berada di lokasi.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari institusi terkait.
Di lapangan, aktivitas bongkar muat justru terlihat berlangsung. Sebuah truk tangki minyak disebut memasuki kawasan pelabuhan dan diduga digunakan untuk memindahkan solar dari kapal menuju tangki penampungan serta sejumlah tandon jumbo.
Sejumlah tong dan tandon berukuran besar tampak berjejer di lokasi. Wadah-wadah tersebut terlihat terisi cairan yang diduga solar.
Temuan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Siapa pemilik BBM tersebut? Dari mana asal solar? Apakah solar itu bersubsidi atau nonsubsidi? Siapa pengelola tempat penampungan? Dan apakah seluruh aktivitas bongkar muat, pengangkutan serta penyimpanannya telah mengantongi izin?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila BBM yang dipindahkan ternyata merupakan BBM bersubsidi.
Sebab, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga dapat mengganggu distribusi energi dan mengurangi hak masyarakat yang memang menjadi sasaran subsidi.
Dugaan Beking Aparat Perlu Dibuka Terang
Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah munculnya informasi masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum APH dalam pengamanan lokasi.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya tidak berhenti pada dugaan pelanggaran tata niaga BBM. Ada pertanyaan lebih besar mengenai siapa yang memberikan perlindungan, untuk kepentingan siapa, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan.
Namun, media tidak serta-merta menyimpulkan adanya keterlibatan aparat hanya berdasarkan keterangan masyarakat.
Dugaan tersebut harus diuji melalui konfirmasi kepada institusi masing-masing, termasuk memastikan apakah personel yang disebut benar berada di lokasi, dalam kapasitas apa, dan apakah keberadaannya berkaitan dengan aktivitas bongkar muat BBM tersebut.
Karena itu, aparat pengawas maupun penegak hukum perlu melihat persoalan ini secara utuh. Pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada kendaraan atau pekerja di lapangan.
Rantai distribusinya harus dibongkar.
Mulai dari pemilik kapal, asal BBM, pemilik atau pengelola tandon, pemilik truk tangki, dokumen pengangkutan, izin penyimpanan, hingga pihak yang menerima dan mendistribusikan solar tersebut.
Bukan Sekadar Persoalan Solar
Secara hukum, kegiatan usaha pengangkutan dan niaga minyak dan gas bumi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan tata niaga yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, penerapan pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Begitu pula dengan dugaan keterlibatan oknum aparat. Tuduhan tersebut tidak boleh berhenti sebagai rumor, tetapi harus diuji melalui pemeriksaan internal maupun penegakan hukum apabila ditemukan bukti.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat dan instansi terkait.
Apakah aktivitas bongkar muat solar di Pelabuhan Sambau tersebut legal? Siapa pemilik BBM dan tempat penampungan? Dari mana solar itu berasal? Ke mana didistribusikan? Dan yang paling penting, benarkah ada oknum aparat yang disebut masyarakat berada di balik pengamanan lokasi?
Jika seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki legalitas, publik tentu berhak mengetahui dasar dan dokumennya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu—termasuk apabila dalam prosesnya ditemukan keterlibatan oknum aparat.
Sebab, dugaan praktik ilegal tidak boleh menjadi seolah-olah legal hanya karena berada di bawah bayang-bayang kekuasaan.






