
BATAM, sentinelpraja.com — Aktivitas pengolahan material batu menjadi pasir menggunakan mesin penghancur atau crusher di kawasan belakang Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, menuai keluhan warga. Selain persoalan debu yang disebut beterbangan hingga ke permukiman, legalitas aktivitas pertambangan dan pengolahan material tersebut juga dipertanyakan.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, kegiatan tersebut diduga dilakukan dengan cara menghancurkan material batu dari kawasan perbukitan menggunakan mesin crusher berkapasitas besar. Material hasil penghancuran kemudian diolah menjadi pasir untuk kepentingan komersial.
Persoalannya, hingga kini belum diketahui secara terang apakah kegiatan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, baik terkait kegiatan pertambangan batu atau pasir, pengolahan material, maupun dokumen dan persetujuan lingkungan.
Karena itu, keberadaan dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL, perizinan berusaha sektor pertambangan, persetujuan lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dokumen teknis lainnya dinilai perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Sorotan juga mengarah pada penggunaan mesin crusher yang disebut cukup canggih dan berskala besar. Penggunaan peralatan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih jauh mengenai sumber material, kapasitas produksi, lokasi pengambilan batu, tujuan pemasaran, hingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Debu Masuk Permukiman
Keluhan warga terutama berkaitan dengan debu yang muncul dari proses penghancuran batu. Debu disebut terbawa angin hingga kawasan permukiman, termasuk Perumahan Rexvin Boulevard.
Seorang warga melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa masyarakat bersama ketua RT setempat sebelumnya telah meminta agar aktivitas yang menimbulkan debu tersebut dihentikan atau dikendalikan.
“Kemarin kami bersama Pak RT sudah meminta tolong agar aktivitas tersebut dihentikan karena debu yang beterbangan ke rumah kami sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak. Namun mereka menolak,” ungkap warga tersebut.
Keluhan itu menunjukkan bahwa persoalan aktivitas pengolahan material tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga menyangkut pengendalian dampak lingkungan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Apabila kegiatan tersebut memang memiliki izin, perusahaan semestinya dapat menunjukkan dokumen perizinan serta menjelaskan langkah pengendalian debu yang diterapkan untuk mencegah dampak terhadap lingkungan dan permukiman.
Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing Perlu Diverifikasi
Di tengah keresahan warga, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan bos PT CIWI dalam aktivitas tersebut. Bos perusahaan itu disebut-sebut menjadi pendana atau pemodal yang menyediakan mesin crusher untuk kegiatan pengolahan batu.
Bahkan, beredar informasi yang menyebut sosok tersebut diduga berkewarganegaraan asing asal Tiongkok. Namun, informasi mengenai kewarganegaraan, kepemilikan modal, struktur perusahaan, maupun keterlibatan PT CIWI dalam kegiatan tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi resmi.
Karena itu, aspek kepemilikan dan sumber pendanaan juga penting untuk ditelusuri apabila memang terdapat indikasi keterlibatan perusahaan atau investor asing dalam kegiatan pengolahan material tersebut.
Aparat Diminta Tidak Menunggu Keluhan Membesar
Munculnya aktivitas pertambangan dan pengolahan batu di dekat kawasan permukiman seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi teknis. Jangan sampai pemeriksaan baru dilakukan setelah terjadi kerusakan lingkungan atau konflik terbuka dengan masyarakat.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, BP Batam, Satpol PP, serta instansi teknis terkait dinilai perlu segera melakukan pemeriksaan lapangan secara terpadu.
Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya papan nama perusahaan. Aparat perlu memastikan siapa pemilik kegiatan, dari mana material batu diperoleh, status lahan, legalitas pertambangan, izin pengolahan, persetujuan lingkungan, dokumen AMDAL/UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, kapasitas produksi, hingga sistem pengendalian debu yang diterapkan.
Jika seluruh dokumen dan perizinan ternyata lengkap, maka perusahaan juga harus mampu memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan tanpa izin atau terdapat pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan dan pertambangan, aparat dan pemerintah daerah harus mengambil tindakan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut terkait, termasuk bos PT CIWI, mengenai dugaan keterlibatan pendanaan dan penyediaan mesin crusher. Konfirmasi juga akan dimintakan kepada BP Batam, Satpol PP, serta Ditreskrimsus Polda Kepri mengenai status legalitas dan langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
Publik kini menunggu satu hal sederhana: apakah aktivitas pengolahan batu di belakang Rutan Tembesi itu benar-benar legal dan memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, atau justru beroperasi dengan mengabaikan aturan serta keluhan masyarakat?
