
Batam, sentinelpraja.com – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Batam, Oki Indra, memastikan akan membawa dugaan perampasan telepon seluler (HP) miliknya serta penghapusan paksa video hasil liputan ke Divisi Propam Mabes Polri.
Peristiwa tersebut diduga terjadi saat penggerebekan F1 Club di kawasan Hotel Planet Holiday Batam, Sabtu (15/8/2026), yang melibatkan personel Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Oki menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Menurutnya, dugaan perampasan perangkat kerja dan penghapusan materi liputan menyentuh persoalan yang jauh lebih serius, yakni perlindungan terhadap wartawan serta penghormatan terhadap kebebasan pers ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya sudah bilang wartawan berulang kali. Saya mengambil gambar dari ruang terbuka. Tetapi HP saya tetap dirampas dan video liputan dihapus,” ujar Oki.
Beruntung, kata dia, video tersebut masih tersimpan di folder sampah sehingga dapat dipulihkan kembali.
Bukan Sekadar Persoalan HP
Oki menegaskan, laporan ke Divisi Propam bukan semata-mata untuk mempermasalahkan satu unit HP.
Yang menjadi perhatian utama adalah dugaan penggunaan kewenangan secara berlebihan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau memang ada aturan atau alasan hukum yang membuat wartawan tidak boleh mengambil gambar di lokasi tersebut, tentu harus disampaikan dengan dasar dan prosedur yang jelas. Bukan dengan cara merampas perangkat kerja dan menghapus bahan liputan,” tegasnya.
Menurut Oki, HP wartawan bukan sekadar barang pribadi. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, perangkat tersebut dapat berisi foto, video, rekaman wawancara, dokumen, catatan, hingga bahan investigasi yang memiliki nilai jurnalistik.
Karena itu, tindakan terhadap perangkat kerja wartawan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hak Publik Jangan Dihapus Bersama Video Wartawan
Oki juga menyoroti aspek kepentingan publik.
Menurutnya, wartawan yang berada di lapangan bukan sekadar mengambil gambar untuk kepentingan pribadi. Materi visual yang diperoleh kemudian menjadi bahan untuk diverifikasi, dikonfirmasi, dan disusun menjadi informasi bagi masyarakat.
“Ketika wartawan merekam sebuah peristiwa di ruang terbuka, yang dikumpulkan bukan hanya gambar. Itu adalah bahan informasi yang nantinya bisa menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui apa yang terjadi,” katanya.
Ia menilai, apabila setiap wartawan yang melakukan peliputan terhadap sebuah operasi aparat dapat dengan mudah dihentikan, perangkatnya dirampas, kemudian bahan liputannya dihapus, maka persoalannya bukan lagi sekadar hubungan antara seorang wartawan dengan seorang anggota aparat. Yang dipertaruhkan adalah ruang publik untuk memperoleh informasi.
UU Pers Bukan Pajangan
Oki mengingatkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum dalam menjalankan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan.
Namun, menurutnya, kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak warga negara.
“Kalau wartawan melakukan pelanggaran, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Begitu juga kalau ada dugaan anggota aparat melampaui kewenangan, harus ada mekanisme pemeriksaan,” ujarnya.
Oki menegaskan, dirinya tidak sedang memusuhi institusi Polri.
Sebaliknya, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran tersebut justru diperlukan agar institusi Polri dapat memastikan setiap personelnya bekerja secara profesional dan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.
Seragam tidak boleh menjadi alasan untuk bertindak di luar prosedur. Kewenangan tidak boleh berubah menjadi arogansi. Dan tugas jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai gangguan yang dapat dihentikan dengan merampas perangkat kerja wartawan.
Minta Propam Turun Tangan
Oki berharap Divisi Propam Mabes Polri dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional terhadap oknum yang diduga terlibat.
“Kami berharap Kadiv Propam Mabes Polri dan Kapolri segera memeriksa oknum anggota yang diduga terlibat. Kita mitra, kenapa harus arogan?” tegasnya.
Ia juga meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang mengambil HP atau siapa yang menghapus video.
Menurutnya, perlu diperiksa secara menyeluruh mengenai kronologi, dasar perintah, dasar hukum tindakan, prosedur yang digunakan, serta alasan penghapusan materi liputan.
Hal tersebut penting untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan benar-benar merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum atau justru tindakan personal yang melampaui kewenangan.
Jangan Sampai Terulang kepada Wartawan Lain
Oki berharap kasus tersebut menjadi momentum evaluasi bagi seluruh aparat yang bertugas di lapangan.
Ia tidak ingin kejadian serupa kembali dialami wartawan lain ketika sedang melakukan peliputan.
“Yang kami dorong bukan hanya penyelesaian kasus saya. Kami ingin ada jaminan bahwa wartawan lain tidak mengalami hal yang sama ketika menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Sebab, lanjut Oki, wartawan yang bekerja di lapangan membawa lebih dari sekadar kamera atau HP.
“Di dalam perangkat itu bisa ada bahan informasi, dokumentasi, dan hasil kerja jurnalistik. Kalau tiba-tiba dirampas atau dihapus, dampaknya bukan hanya kepada wartawannya, tetapi juga terhadap proses penyampaian informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, Oki kembali menegaskan sikapnya
Jika wartawan diduga melanggar hukum, proses sesuai hukum. Jika aparat diduga melampaui kewenangan, periksa sesuai hukum.
“UU Pers bukan pajangan. Tupoksi aparat bukan kewenangan tanpa batas. Dan wartawan bukan pihak yang boleh diperlakukan seenaknya ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik,” pungkasnya.
