Terdeteksi Tempat Penimbunan dan Kencing Solar Di Pelabuhan Dapur Arang Sambau.

 

Senitelpraja- Aktivitas Bongkar Muat Yang Diduga Ilegal Di Pelabuhan Sambau Nongsa Jadi Sorotan Publik.

Tampak Sebuah Mobil Truk Tangki Minyak Memasuki Pelabuhan Tersebut Dan Memindahkan Minyak Jenis Solar Dari Kapal ke Tangki Dan Tandon Jumbo di lokasi

Tong dan Tandon besar Rata-Rata Penuh Dengan isi Minyak Solar Berjejer Di Lokasi

Dampak dari praktek ini menyebabkan kelangkaan BBM bersubsidi di kalangan masyarakat merugikan Negara kerna penyalahgunaan subsidi dapat merusak tata niaga energi

Kegiatan ini adalah tindak pidana yang di atur dalam UUD NO 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas, sebagaimana telah di ubah melalui
UU Nomor 6 tahun 2023(UU cipta kerja) pasal 53 huruf c dan pasal 55
Bahwasanya pelaku praktek ini dapat di ancam dengan hukuman penjara 6 tahun dan denda hingga 60 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *