Rokok Manchester Masuk Lewat Jalur Gelap Beredar Terang -Terangan Di Batam Kembali Disorot.

Batam Senitelpraja .com – Peredaran rokok merek Manchester yang diduga tidak dilekati pita cukai kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, produk tersebut disebut masih dapat ditemukan dan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah wilayah Kota Batam dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp14.000 per bungkus, jauh di bawah harga rokok legal yang telah dikenakan cukai.

Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya jalur distribusi ilegal yang masih aktif. Sejumlah titik seperti pelabuhan rakyat dan dermaga tidak resmi disebut menjadi lokasi yang diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk barang tanpa melalui prosedur kepabeanan yang berlaku. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Dalam investigasi ini juga muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang importir berinisial WL. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan.

Pengamat menilai, apabila benar rokok tanpa pita cukai dapat beredar secara bebas, kondisi tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat mendesak instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jalur distribusi, pemasok, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.

Penindakan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum dinilai penting guna memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi penerimaan negara.

Catatan Redaksi: Seluruh informasi mengenai dugaan jalur ilegal maupun pihak yang disebutkan dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *