
BATAM – Sentinepraja.com, Polemik aktivitas pengerukan atau dredging di kawasan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, mulai memasuki babak baru. Perbedaan keterangan antara Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam Muhammad Takwim Masuku, S.T., M.M.T., dengan Kepala PSDKP Batam Samuel Sandi Rundupadang, S.St.Pi., M.Si., justru memunculkan pertanyaan baru mengenai mekanisme perizinan, penentuan lokasi pembuangan material hasil kerukan (dumping area), hingga siapa sebenarnya pihak yang berwenang merekomendasikan lokasi pembuangan tersebut.
Sebelumnya, KSOP Khusus Batam memberikan penjelasan tertulis terkait legalitas dan pengawasan kegiatan dredging PT McDermott Indonesia.
Dalam keterangannya, KSOP Khusus Batam menyebut kegiatan pengerukan telah memperoleh Sertifikat Persetujuan Pekerjaan Pengerukan (PB-UMKU) Nomor 812020298247600310001, yang disebut diterbitkan pada 3 Juli 2026.
Namun, KSOP menegaskan bahwa izin tersebut bukan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut maupun KSOP. Menurut KSOP, PB-UMKU tersebut diterbitkan oleh BP Batam.
“Ruang lingkup izin meliputi kegiatan pengerukan di Kolam Pelabuhan Terminal Khusus PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, dengan klasifikasi KBLI 42915,” demikian keterangan Takwim Kepala KSOP Khusus Batam.
Takwim juga menyebut penentuan lokasi pembuangan material hasil pengerukan dilakukan melalui survei bersama sejumlah instansi.
Dalam keterangannya, KSOP menyebut adanya keterlibatan BP Batam, Distrik Navigasi Tanjungpinang dan instansi terkait lainnya, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP Batam.
Bahkan, KSOP menyebut titik lokasi dumping direkomendasikan oleh PSDKP, sementara penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) disebut dikeluarkan BP Batam sesuai PP Nomor 25 Tahun 2025.
Namun, keterangan tersebut justru dibantah Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang.
Samuel menegaskan bahwa PSDKP Batam tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan PB-UMKU dan pihaknya tidak pernah merekomendasikan lokasi dumping maupun melakukan survei dumping area untuk kegiatan dredging PT McDermott Indonesia.
“Kami tidak pernah merekomendasikan lokasi karena bukan kewenangan kami untuk penerbitan PB-UMKU,” tegas Samuel.
Ia bahkan meminta agar pemberitaan sebelumnya diperbaiki karena menurutnya keterangan mengenai keterlibatan PSDKP Batam dalam survei maupun rekomendasi lokasi dumping tidak sesuai fakta dari pihaknya.
“Harusnya konfirmasi ke kami, karena PSDKP Batam tidak punya kewenangan dan tidak pernah melakukan survei dumping area,” ujarnya.
Siapa yang Menentukan Dumping Area?
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang melakukan survei, siapa yang merekomendasikan titik dumping, dan instansi mana yang memiliki kewenangan menentukan lokasi pembuangan material hasil pengerukan?
Di satu sisi, Kepala KSOP Khusus Batam menyatakan bahwa penentuan titik dilakukan melalui survei bersama dan menyebut PSDKP Batam sebagai pihak yang merekomendasikan lokasi.
Di sisi lain, Kepala PSDKP Batam secara tegas menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan survei dumping area maupun memberikan rekomendasi lokasi.
Kontradiksi tersebut menjadi penting untuk diperjelas, mengingat material hasil pengerukan tidak sekadar berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan keselamatan pelayaran, tetapi juga menyangkut aspek lingkungan serta pemanfaatan ruang laut.
KSOP sendiri dalam jawabannya menegaskan bahwa kewenangannya dalam kegiatan tersebut terbatas pada pengawasan olah gerak kapal dalam rangka keselamatan pelayaran.
Sementara monitoring terhadap kegiatan pengerukan, menurut KSOP, merupakan kewenangan penyelenggara pelabuhan, dalam hal ini BP Batam.
Bahkan ketika ditanyakan mengenai kemungkinan pengerukan melebihi volume yang diizinkan, dilakukan di luar area yang disetujui, atau material hasil kerukan dibuang tidak sesuai lokasi, KSOP mengarahkan persoalan tersebut kepada instansi yang menerbitkan perizinan.
McDermott dan Konsultan Belum Memberikan Jawaban
Di tengah munculnya perbedaan keterangan antarinstansi, pihak PT McDermott Indonesia hingga kini belum memberikan penjelasan substantif mengenai sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait kegiatan dredging dan dumping.
Pihak manajemen McDermott sebelumnya mengarahkan pertanyaan kepada konsultan bernama Jefri yang disebut menangani persoalan teknis kegiatan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi kepada konsultan tersebut juga belum memperoleh jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Kondisi ini membuat sejumlah pertanyaan penting masih belum terjawab, terutama mengenai dasar legalitas kegiatan, volume material yang dikeruk, titik koordinat lokasi dumping, pihak yang menentukan lokasi tersebut, serta dokumen persetujuan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.
Padahal, klarifikasi langsung dari pihak pelaksana diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil kerukan di kawasan operasional perusahaan.
Publik Menunggu Kejelasan
Perbedaan keterangan antara KSOP Khusus Batam dan PSDKP Batam tersebut semestinya menjadi momentum bagi instansi terkait untuk membuka secara terang mekanisme perizinan dan pengawasan kegiatan dredging PT McDermott Indonesia.
Apalagi, kegiatan pengerukan dan pembuangan material hasil kerukan memiliki sejumlah aspek yang saling berkaitan, mulai dari keselamatan pelayaran, kepelabuhanan, lingkungan hidup hingga pemanfaatan ruang laut.
Publik kini menunggu penjelasan dari BP Batam sebagai pihak yang disebut menerbitkan PB-UMKU dan PKKPRL, sekaligus penjelasan PT McDermott Indonesia mengenai dokumen perizinan, pelaksanaan kegiatan, volume pengerukan dan lokasi dumping yang digunakan.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT McDermott Indonesia maupun konsultan yang diarahkan untuk memberikan penjelasan belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan konfirmasi yang diajukan.
Konfirmasi juga sedang dalam proses ke beberapa instansi terkait, BP Batam, Kacabdis DKP Batam guna menyajikan berita yang berimbang.
