Dredging McDermott Disorot, Titik Dumping Dipersoalkan : KSOP dan PSDKP Berseberangan

GHLHI Kepri Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum DKP, McDermott dan Konsultan Pilih Bungkam

BATAM, sentinelpraja.com, Polemik aktivitas pengerukan (dredging) di kawasan perairan operasional PT McDermott Indonesia, Batu Ampar, Batam, semakin melebar. Bukan hanya perbedaan keterangan antara Kepala KSOP Khusus Batam dan Kepala PSDKP Batam mengenai penentuan titik koordinat dumping area, dugaan keterlibatan seorang staf DKP Kepri berinisial DS dalam memberikan saran kepada konsultan terkait titik pembuangan material hasil pengerukan juga mulai dipersoalkan.

Ketua DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, SE, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang karena menyangkut prosedur, kewenangan instansi, perlindungan lingkungan laut, serta kepentingan nelayan pesisir.

Menurut Wisnu, perbedaan keterangan antara KSOP Khusus Batam dan Kepala PSDKP Batam terkait proses penentuan dumping area merupakan persoalan serius.

“Pernyataan yang berbeda antara Kepala KSOP Batam dan Kepala PSDKP Batam tentang penentuan titik koordinat dumping area merupakan hal yang sensitif. Ini menentukan benar atau tidaknya alur pembuangan material hasil pengerukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wisnu.

KSOP Sebut PSDKP, Kepala PSDKP Membantah

Sebelumnya, KSOP Khusus Batam menyebut penentuan lokasi pembuangan material hasil pengerukan dilakukan melalui survei bersama sejumlah instansi. Dalam keterangannya, KSOP juga menyebut titik yang direkomendasikan berasal dari PSDKP Batam.

Namun, Kepala PSDKP Batam, Samuel Sandi Rundupadang, membantah keterlibatan tersebut.

Samuel menegaskan PSDKP Batam tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan PB-UMKU dan menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan survei dumping area maupun memberikan rekomendasi lokasi.

Perbedaan keterangan tersebut kini menjadi salah satu titik penting yang perlu diverifikasi melalui dokumen resmi.

Wisnu mengatakan, apabila benar PSDKP Batam tidak pernah diundang atau dilibatkan dalam survei penentuan titik koordinat, maka prosedur penetapan dumping area yang digunakan harus diperiksa.

“Jika benar Kepala PSDKP Batam tidak pernah diundang secara institusi dalam survei penentuan titik koordinat, maka titik koordinat dumping yang saat ini dilakukan PT McDermott melalui pihak ketiga dan konsultan atas nama Jefriden harus dipertanyakan,” katanya.

Muncul Inisial DS dari DKP Kepri

Persoalan semakin menarik setelah muncul informasi mengenai seorang staf DKP Kepri Cabang Dinas Kota Batam berinisial DS yang disebut ikut memberikan saran kepada konsultan terkait penentuan titik koordinat dumping area.

Menurut informasi yang diterima GHLHI, DS disebut memberikan masukan kepada konsultan mengenai titik koordinat lokasi pembuangan material hasil pengerukan.

Namun, yang menjadi pertanyaan, menurut Wisnu, adalah dasar kewenangan DS berada dalam proses tersebut.

Sebab, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa tidak terdapat surat tugas dari DKP Kepri yang secara khusus menugaskan DS untuk terlibat dalam kegiatan survei maupun memberikan rekomendasi atau saran terkait penentuan titik dumping area tersebut.

“Kalau benar ada staf DKP Kepri berinisial DS yang ikut memberikan saran kepada konsultan mengenai titik koordinat dumping area, sementara tidak ada surat tugas dari DKP Kepri yang menugaskan yang bersangkutan, ini harus dijelaskan. Atas dasar kewenangan apa dia terlibat?” tegas Wisnu.

Menurut dia, keberadaan surat tugas menjadi penting untuk memastikan apakah keterlibatan seorang aparatur dalam suatu kegiatan merupakan tugas kedinasan atau tindakan pribadi.

“Jangan sampai ada orang yang mengatasnamakan atau dianggap mewakili instansi, padahal tidak ada surat tugas. Ini harus diklarifikasi oleh pimpinan DKP Kepri,” ujarnya.

GHLHI : Jangan Sampai Koordinat Hanya Formalitas Perizinan

Wisnu menegaskan, titik koordinat dumping area tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administratif dalam rangka memenuhi persyaratan kegiatan pengerukan.

Ia meminta seluruh proses penentuan titik dilakukan secara transparan, berdasarkan kajian teknis, serta melibatkan pihak yang memang memiliki kewenangan.

“Yang harus dibuka bukan hanya dokumen izinnya. Kita harus melihat bagaimana titik koordinat itu ditentukan, siapa yang melakukan survei, siapa yang memberikan rekomendasi, siapa yang menandatangani dokumen dan apakah pihak-pihak yang disebut terlibat benar-benar hadir,” katanya.

Menurut Wisnu, jika terdapat pihak yang memberikan rekomendasi atau saran tanpa dasar penugasan yang jelas, hal tersebut harus diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan ataupun konflik kepentingan.

Namun, ia menekankan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

McDermott Bungkam, Konsultan Jefri Blokir Nomor Media

Di tengah polemik tersebut, upaya media memperoleh penjelasan langsung dari PT McDermott Indonesia juga belum mendapatkan jawaban substantif.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas dredging, legalitas dumping area, serta proses penentuan titik koordinat, Syahrial dari PT McDermott Indonesia memilih tidak memberikan penjelasan.

Syahrial justru mengarahkan awak media untuk menghubungi konsultan bernama Jefriden atau Jefri, bahkan memberikan nomor telepon yang bersangkutan kepada media.

Awak media kemudian menghubungi Jefri untuk meminta penjelasan mengenai proses penentuan titik koordinat dumping area, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang memberikan masukan.

Namun, Jefri tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.

Bahkan, setelah dihubungi untuk kepentingan konfirmasi, nomor telepon awak media disebut kemudian diblokir oleh Jefri.

Sikap tersebut membuat upaya media memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana maupun konsultan terkait semakin sulit.

Padahal, pertanyaan yang diajukan menyangkut kegiatan pengerukan dan pembuangan material di wilayah perairan yang memiliki kaitan langsung dengan kepentingan publik dan lingkungan.

Nelayan Khawatir Dampak Pengerukan

Aktivitas pengerukan menggunakan kapal jenis cutter suction dredger Ambiorix berbendera Luxembourg.

Kapal tersebut terlihat melakukan pengerukan material dari dasar laut di kawasan operasional PT McDermott Indonesia.

Aktivitas itu turut mendapat perhatian nelayan pesisir yang menggantungkan penghasilan dari perairan sekitar.

“Laut keruh setiap kali mereka beroperasi. Dampak kerusakan lingkungan ini sangat kami khawatirkan sebagai nelayan pesisir,” ujar seorang nelayan.

Bagi GHLHI, persoalan ini tidak semata menyangkut prosedur administrasi, tetapi juga potensi dampak terhadap ruang tangkap nelayan, kualitas perairan dan ekosistem biota laut.

“Kalau salah menentukan titik dumping, dampaknya bisa dirasakan masyarakat pesisir. Nelayan mencari nafkah di laut, sementara ekosistem biota laut juga membutuhkan lingkungan yang sehat,” kata Wisnu.

GHLHI Akan Surati Instansi dan Aparat Penegak Hukum

GHLHI Kepri memastikan akan mengambil langkah formal dengan melayangkan surat kepada sejumlah kementerian/lembaga terkait serta aparat penegak hukum.

Surat tersebut, kata Wisnu, akan meminta pemeriksaan terhadap proses penentuan titik koordinat dumping area, pihak-pihak yang terlibat, dasar kewenangan masing-masing pihak, serta kesesuaian antara titik koordinat dalam dokumen dengan lokasi pembuangan aktual di lapangan.

“GHLHI Kepri akan segera melayangkan surat resmi kepada beberapa instansi kementerian terkait dan aparat penegak hukum. Kami meminta persoalan ini diperiksa secara menyeluruh,” tegasnya.

Termasuk, menurut Wisnu, meminta klarifikasi kepada DKP Kepri mengenai status dan kewenangan staf berinisial DS.

“DKP Kepri perlu menjelaskan apakah DS memang mendapat penugasan resmi. Kalau ada surat tugas, tunjukkan dasar dan ruang lingkup tugasnya. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan dalam kapasitas apa yang bersangkutan memberikan saran terkait titik dumping area,” ujarnya.

Empat Pertanyaan yang Kini Menunggu Jawaban

Dengan munculnya berbagai keterangan tersebut, sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka:

Pertama, apakah benar PSDKP Batam tidak pernah melakukan survei dan tidak pernah merekomendasikan titik dumping area?

Kedua, jika demikian, siapa sebenarnya yang melakukan survei dan menentukan titik koordinat pembuangan material hasil pengerukan?

Ketiga, dalam kapasitas apa staf DKP Kepri berinisial DS memberikan saran kepada konsultan dan apakah terdapat surat tugas resmi dari DKP Kepri?

Keempat, apakah titik koordinat yang digunakan PT McDermott telah sesuai dengan dokumen persetujuan dan kondisi aktual di lapangan?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena pihak perusahaan maupun konsultan belum memberikan penjelasan substantif kepada media.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari DKP Kepri, BP Batam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengenai prosedur penentuan dan legalitas dumping area kegiatan dredging PT McDermott Indonesia.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT McDermott Indonesia, Jefriden/Jefri selaku konsultan, DKP Kepri, DS, KSOP Khusus Batam, PSDKP Batam, BP Batam, serta seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *