WATER DRAGON di Senoa: Besi Bangkai Kapal Diangkat, Izin dan Pemilik Dipertanyakan

NATUNA, sentinelpraja.com– Sebuah kapal bernama WATER DRAGON menjadi perhatian nelayan di perairan Pulau Senoa, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kapal jenis dredger/crane itu diduga melakukan aktivitas pengangkatan material besi dari bangkai kapal di dasar laut.

Aktivitas tersebut bukan hanya memunculkan soal siapa yang mengangkat besi, tetapi juga pertanyaan yang lebih mendasar: siapa pemilik kapal, siapa yang memberikan pekerjaan, siapa yang memiliki hak atas bangkai kapal, dan atas dasar izin apa kegiatan itu dilakukan?

Informasi mengenai aktivitas WATER DRAGON disampaikan nelayan Natuna kepada Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau. HNSI juga menerima dokumentasi video yang memperlihatkan kapal dengan peralatan kerja berada di sekitar lokasi yang disebut sebagai titik bangkai kapal.

Menurut informasi HNSI, aktivitas itu berlangsung sekitar 1,46 nautical mile dari Pulau Senoa, pada koordinat 3°59,66701′ Lintang Utara dan 108°32,98782′ Bujur Timur.

Belum ada keterangan resmi yang memastikan jenis pekerjaan WATER DRAGON di lokasi tersebut. Apakah pengangkatan bangkai kapal, salvage, pengerukan, atau pekerjaan lain. Ketidakjelasan itu membuat status kegiatan tersebut perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pertanyaan Utama : Siapa yang Berwenang Mengangkat?

Ketua HNSI Kepri, Distrawandi, mengatakan pihaknya mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut.

“Yang kita pertanyakan, pemilik kapal ini siapa? Apakah mereka pemilik bangkai kapal atau badan usaha yang memiliki kewenangan dan izin untuk melakukan pengangkatan bangkai kapal tersebut?” kata Distrawandi.

Pertanyaan itu bukan perkara administratif belaka.

Bila benar yang dilakukan adalah pengangkatan bangkai kapal, pemerintah perlu memastikan status hukum objek yang diangkat. Siapa pemiliknya, siapa yang menguasainya, siapa pemberi pekerjaan, serta apakah terdapat persetujuan atau perizinan yang membolehkan pengangkatan dan pemanfaatan material tersebut.

Sebab, keberadaan kapal kerja di laut tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa kegiatan yang dilakukan telah memperoleh seluruh persetujuan yang dipersyaratkan.

Justru di titik inilah transparansi diperlukan.

Material besi yang diangkat dari dasar laut bukan sekadar barang rongsokan jika asal-usul, kepemilikan, dan hak untuk mengangkatnya belum jelas.

Nelayan Berada di Garis Depan

Persoalan lain menyangkut ruang hidup nelayan.

Perairan Natuna bukan sekadar hamparan laut. Di kawasan itu terdapat aktivitas penangkapan ikan dan kepentingan masyarakat pesisir yang bergantung pada sumber daya laut.

Karena itu, aktivitas kapal berukuran besar dengan peralatan pengangkatan di dasar laut perlu dipastikan tidak mengganggu jalur pelayaran, wilayah tangkap nelayan maupun ekosistem di sekitarnya.

Ketua HNSI Kabupaten Natuna, Dodi, meminta pemerintah memberikan perhatian terhadap aktivitas tersebut.

Apalagi, jika lokasi pekerjaan bersinggungan dengan wilayah konservasi atau zona yang memiliki fungsi ekologis dan perikanan, maka aspek perlindungan lingkungan dan kepentingan nelayan tidak boleh ditempatkan sebagai urusan belakangan.

Jangan sampai material bernilai ekonomi diambil dari laut Natuna, sementara risiko dan dampaknya ditanggung nelayan setempat.

WATER DRAGON dan Jejak Identitasnya

Berdasarkan data yang diterima HNSI, kapal tersebut bernama WATER DRAGON dan sebelumnya menggunakan nama FUHAI 8.

Kapal disebut berbendera Indonesia, memiliki nomor IMO 8358673 dan MMSI 525701793. Kapal dibangun pada 2011 dengan tonase sekitar 1.066 GT dan dikategorikan sebagai dredger.

Identitas dan jenis kapal itu penting untuk ditelusuri karena dredger memang dirancang untuk pekerjaan di perairan. Namun, kemampuan teknis kapal tidak serta-merta membuktikan legalitas pekerjaan tertentu.

Yang perlu diperiksa adalah dokumen apa yang dibawa kapal tersebut, siapa operatornya, siapa pemberi pekerjaan, serta pekerjaan apa yang secara resmi tercantum dalam dokumen kegiatan.

Jika memang memiliki izin, dokumen tersebut seharusnya dapat menjelaskan lokasi, jenis pekerjaan dan objek yang dikerjakan.

Kapal Pergi, Pertanyaan Tertinggal

Informasi HNSI menyebut WATER DRAGON terlihat berada di sekitar Senoa pada 10 Agustus 2026.

Dua hari kemudian, kapal tersebut disebut meninggalkan kawasan Senoa dan bergerak ke arah utara Pulau Sekatung.

Pergerakan kapal bukan bukti pelanggaran. Namun, hal itu membuat kebutuhan akan verifikasi semakin penting.

Jangan Tunggu Viral

HNSI meminta pemerintah tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi polemik.

Instansi terkait, mulai dari otoritas perhubungan laut, kelautan dan perikanan, pengawasan sumber daya kelautan, lingkungan hidup hingga aparat penegak hukum, perlu melakukan verifikasi.

Pemeriksaan tidak harus dimulai dari asumsi bahwa telah terjadi pelanggaran. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan justru untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemilik atau operator WATER DRAGON mengenai aktivitas tersebut.

Pemerintah juga perlu memberikan klarifikasi agar publik tidak hanya menerima informasi dari rekaman video dan laporan nelayan.

Setiap kegiatan di laut harus dapat dijelaskan: siapa pelakunya, apa pekerjaannya, apa objeknya, siapa yang memberikan kewenangan, dan apa dasar hukumnya.

Jika seluruh dokumen WATER DRAGON lengkap, buka kepada publik dan jelaskan kegiatannya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak sesuai kewenangan.

Yang dipertaruhkan bukan hanya besi dari sebuah bangkai kapal, tetapi juga kepastian hukum, kelestarian laut dan ruang hidup nelayan Natuna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *